Resmi! Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Menurut BAZNAS, Cek Ketentuannya!


HAIJAKARTA.ID – Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 resmi diumumkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah selama Ramadan.
Ketetapan ini menjadi acuan nasional agar penyaluran zakat berlangsung seragam dan tepat sasaran.
Mengacu pada ketentuan BAZNAS, Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 sudah ditetapkan secara resmi saat ini.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Dalam laman resminya, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum kepada seluruh umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, kecil maupun dewasa, serta memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat fitrah memiliki makna mendalam bagi umat Islam.
Selain sebagai kewajiban rukun Islam, zakat ini juga berfungsi untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia selama menjalankan puasa Ramadan, seperti berkata tidak baik atau bergunjing.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga menjadi pelengkap ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada delapan golongan penerima zakat, yakni:
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim turut berbagi rezeki agar kaum dhuafa dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.
BAZNAS juga mengingatkan adanya ketentuan waktu dalam membayar zakat fitrah, yakni:
Zakat fitrah dianjurkan dibayarkan sebelum salat Id agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik.
Berikut rincian resmi Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 berdasarkan ketetapan BAZNAS RI:
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per orang.
Fidyah wajib dibayarkan oleh orang lanjut usia, penderita sakit menahun, serta pihak yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya di hari lain.
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai senilai ketentuan tersebut, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.
BAZNAS menegaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…