Roy Riady, Jaksa Penuntut Nadiem Makarim, Dipromosikan Jadi Kajari Jakarta Utara!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Jaksa Roy Riady mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Namanya sebelumnya dikenal publik sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Promosi tersebut merupakan bagian dari rotasi terhadap 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pengangkatan Roy sebagai Kajari Jakarta Utara tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Roy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam jabatan barunya, ia menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang mendapat penugasan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi dan promosi tersebut.
“Benar,” kata Anang ketika dikonfirmasi mengenai mutasi 16 pejabat Kejaksaan.
Sebelum mendapatkan jabatan sebagai Kajari Jakarta Utara, Roy Riady menjadi salah satu nama yang cukup dikenal dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Roy tercatat sebagai JPU yang menangani perkara tersebut. Dalam persidangan, tim jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan sejumlah alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Roy sebelumnya menyatakan bahwa konstruksi tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan surat dakwaan, keterangan para saksi dan ahli, bukti elektronik, dokumen audit, hingga hasil pemeriksaan forensik telepon seluler.
Dalam persidangan tuntutan pada Mei 2026, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap Nadiem. Jaksa juga meminta adanya pidana denda serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.
Pada saat itu, tuntutan jaksa untuk Nadiem juga mencakup denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Roy kemudian menjadi salah satu figur yang kerap muncul dalam pemberitaan selama proses persidangan perkara Chromebook tersebut.
Perkembangan terbaru perkara tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap Nadiem Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya menjadi sekitar Rp548,76 miliar, turun dari sekitar Rp809,59 miliar dalam putusan sebelumnya.
Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Hakim juga mempertahankan pertimbangan mengenai kerugian negara yang nilainya sekitar Rp1,5 triliun.
Dengan demikian, promosi Roy Riady menjadi Kajari Jakarta Utara berlangsung ketika perkara yang sebelumnya ditanganinya masih menjadi perhatian publik setelah adanya putusan banding terhadap Nadiem.
16 Pejabat Kejaksaan Mendapat Rotasi
Selain Roy Riady, keputusan Jaksa Agung tersebut mencakup rotasi dan promosi terhadap 15 pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Beberapa di antaranya yakni La Kanna yang mendapat posisi sebagai Kajari Palopo, Antonius Despinola sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung, serta Oktafian Syah Effendi yang dipercaya menjadi Kajari Jakarta Pusat.
Sementara itu, Fitriansyah Akbar dipindahkan dari Kajari Banjarnegara menjadi Asisten Intelijen Kejati Riau. Sulasman kemudian menempati posisi Kajari Banjarnegara, sedangkan Efrivel dipercaya sebagai Kajari Sambas.
Yafeth Ruben Bonai mendapat posisi sebagai Kajari Maluku Barat Daya. Fithrah ditunjuk menjadi Kajari Bukittinggi, sedangkan Marcelo Bellah berpindah dari Kajari Jakarta Selatan menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Armen Wijaya ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Selatan. Agus Setiadi mendapat posisi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Rotasi lainnya mencakup Rudhy Parhusip sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung, Kristanto Trinoviandri sebagai Kajari Ogan Komering Ulu, serta Safri Abdul Muin sebagai Kajari Kepulauan Morotai.
Promosi Roy Riady sebagai Kajari Jakarta Utara menjadi salah satu bagian dari penyegaran struktur jabatan di lingkungan Kejaksaan.
Perubahan tersebut juga menjadi perhatian karena berlangsung tidak lama setelah dirinya menjadi bagian dari tim JPU dalam perkara Nadiem Makarim yang baru saja mendapatkan putusan banding.
Rangkuman AI sedang dibuat…