Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Diduga Dibakar, KPK Koordinasi Perlindungan


HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus suap ijon proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan, salah satu saksi dilaporkan mengalami teror hingga rumahnya diduga dibakar.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengatakan jika pihaknya mendapatkan informasi rumah saksi bahkan sampai diduga dibakar.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” imbuhnya.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKSK) untuk memastikan saksi yang mengalami intimidasi dapat memperoleh perlindungan.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta.
“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Dari ketiganya, baru perkara Sarjan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang masih dalam tahap pelengkapan.
Sarjan diduga menyuap Ade Kuswara dengan nilai mencapai Rp 11,4 miliaar agar memperoleh paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Uang tersebut diberikan melalui sejumlah perantara, diantaranya:
Selain itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementaara itu, Ade Kuswara dan H.M Kunang diduga menerima total suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka (ijon) proyek yang rencananya akan digarap pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindak dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk mengusut dugaan intimidasi terhadap saksi guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Rangkuman AI sedang dibuat…