Sadis! Siswa SMP Di Oki Tusuk Siswa SMA Hingga Tembus Paru-Paru, Tersinggung Karena Kata Kasar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Siswa SMP di Oki tusuk siswa SMA berinisial SH (17) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial IE (13) itu tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Ogan Ilir.
“Setelah pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dibawa ke LPKS OI untuk menjalani rehabilitasi di sana,” kata Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno, Rabu (25/12/2024).
Rio menjelaskan mengapa pelaku tidak ditangkap dan ditahan melainkan hanya dititipkan di LPKS.
Ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak.
Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik), Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
“Terkait perkara yang terjadi sekarang ini, terlapor EI perkara dapat dilakukan proses penyidikan. dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namun terlapor dapat di titipkan di LPKS,” jelasnya.
Pelaku merasa menyesal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. Selain itu, pelaku juga siap bertanggung jawab.
Pelaku juga telah memohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 16.10 WIB.
Saat itu korban bersama temannya datang ke warung manisan Irawan. Diduga pelaku tersinggung dengan kata-kata kasar korban.
Bahkan tak hanya mengeluarkan kata kasar, korban juga sembat akan memukul pelaku menggunakan besi.
Akibat rasa tersinggung tersebut, dirinya menjadi nekat menusuk korban yang mengenai dada tembus ke paru-paru.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke klinik. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Untuk pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Rangkuman AI sedang dibuat…