Sahroni Serahkan Uang Rp 300 Juta Saat Ditipu, Modus Penipuan Catut Nama KPK



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Anggota DPR RI, Sahroni menjadi korban dalam peristiwa penipuan.
Pasalnya, Sahroni serahkan uang Rp 300 Juta sebagai bagian dari strategi pembuktian hukum.
Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa kejadian tersebut murni merupakan penipuan, bukan terkait pengurusan perkara sebagaimana isu yang beredar.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III DPR RI.
Tiba-tiba, seorang wanita datang dan mengaku sebagai perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dia datang, mengaku Kabiro Penindakan, lalu langsung menyampaikan permintaan uang Rp300 juta atas nama pimpinan KPK. Pertemuan cuma sekitar dua menit,” ujar Sahroni.
Pelaku disebut tidak membawa dokumen resmi maupun identitas yang dapat diverifikasi.
Setelah pertemuan singkat itu, pelaku terus menghubungi Sahroni melalui telepon untuk menanyakan kepastian penyerahan uang.
Merasa ada kejanggalan, Sahroni segera melakukan konfirmasi kepada pihak KPK.
Hasilnya, tidak ada perwakilan yang diutus sebagaimana klaim pelaku.
“Begitu saya cek ke KPK dan dinyatakan tidak benar, saya langsung minta ini ditindak,” katanya.
Dari situ, terungkap bahwa kasus Sahroni serahkan uang Rp 300 Juta merupakan bagian dari upaya membongkar modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Untuk mengungkap kasus ini, Sahroni bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penyidik KPK. Ia setuju menyerahkan uang yang diminta pelaku sebagai bagian dari strategi penangkapan.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uangnya tidak diterima, itu bagian dari taktik untuk pembuktian,” tuturnya.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut diberikan dalam bentuk tunai, setara dengan 17.400 dolar AS. Penyerahan dilakukan guna memenuhi unsur pembuktian dalam proses hukum.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 9 April 2026, sesaat setelah menerima uang tersebut. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni wanita berinisial THL alias D.
Sahroni menegaskan bahwa tidak ada unsur tekanan ataupun pembahasan perkara dalam komunikasi tersebut.
“Tidak ada pengancaman, tidak ada pembicaraan soal perkara. Dia hanya minta uang, memang terkesan memaksa karena terus menghubungi,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel KPK palsu, surat panggilan berkop KPK, beberapa ponsel, serta kartu identitas berbeda.
Kasus Sahroni serahkan uang Rp 300 Juta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi.
Rangkuman AI sedang dibuat…