Segini Nominal Gaji DEN 2026 yang Dilantik Presiden Prabowo, Lengkap Beserta Tugas dan Fasilitas yang Didapat


HAIJAKARTA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) pada Rabu, 28 Januari 2026.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Seiring pelantikan itu, perhatian publik turut tertuju pada Gaji DEN serta peran strategis lembaga tersebut dalam pengelolaan energi nasional.
Dewan Energi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk pada 2008 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 26 Tahun 2008.
DEN berfungsi sebagai institusi nasional yang bersifat mandiri dan permanen, dengan tanggung jawab utama pada kebijakan energi nasional.
Dalam regulasi tersebut, kebijakan energi nasional dijelaskan sebagai kebijakan pengelolaan energi yang mengedepankan asas keadilan, keberlanjutan, serta kepedulian lingkungan demi mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
“Kebijakan energi nasional dimaknai sebagai pengelolaan energi yang berlandaskan prinsip adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk mencapai ketahanan energi nasional,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, struktur DEN terdiri dari pimpinan dan anggota.
Struktur DEN mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur susunan pimpinan dan anggota.
Jabatan ketua DEN secara otomatis diemban oleh Presiden Republik Indonesia.
Posisi wakil ketua DEN dijabat oleh Wakil Presiden RI.
Ketua harian DEN berasal dari menteri yang membidangi urusan energi.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Dewan Energi Nasional.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menduduki posisi wakil ketua DEN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dipercaya mengemban jabatan ketua harian DEN.
Keanggotaan DEN mencakup tujuh menteri atau pejabat pemerintah.
Selain unsur pemerintah, terdapat delapan anggota dari kalangan pemangku kepentingan.
Unsur pemangku kepentingan berasal dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
Pelantikan ketua harian dan anggota DEN dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 134P Tahun 2025 dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres RI Nomor 26 Tahun 2008, DEN memiliki empat tugas utama:
1. Menyusun dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
3. Menentukan langkah penanganan krisis dan keadaan darurat energi.
4. Melakukan pengawasan kebijakan energi lintas sektor.
Besaran Gaji DEN diatur dalam Perpres RI Nomor 77 Tahun 2023 tentang perubahan atas hak keuangan dan fasilitas pimpinan serta anggota DEN.
Dalam kebijakan tersebut, honorarium diatur sebagai berikut:
Honorarium ketua harian DEN ditetapkan sebesar Rp15.322.000 setiap bulan sesuai Perpres RI Nomor 77 Tahun 2023.
Anggota DEN yang berasal dari kalangan menteri atau pejabat pemerintah memperoleh honor Rp13.732.000 per bulan.
Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan menerima honorarium paling besar, mencapai Rp42.785.000 per bulan.
Besaran gaji ini meningkat dibanding Perpres RI Nomor 99 Tahun 2016, di mana honor ketua harian sekitar Rp10 juta, anggota menteri Rp9,5 juta, dan pemangku kepentingan Rp29 juta per bulan.
Selain honorarium, pimpinan dan anggota DEN juga mendapatkan kendaraan dinas serta biaya perjalanan dinas setara pejabat eselon I a.
Masa jabatan anggota DEN dari unsur menteri berlangsung hingga akhir masa jabatan kementeriannya. Sementara anggota dari pemangku kepentingan menjabat selama lima tahun.
Anggota DEN dari kalangan menteri diangkat langsung oleh Presiden RI, sedangkan unsur pemangku kepentingan dipilih DPR RI atas usulan pemerintah.
Seluruh pembiayaan kegiatan DEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rangkuman AI sedang dibuat…