Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024/2025, Cek Rincian Selengkapnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dalam seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN), peserta dilarang mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bersamaan.
Artinya, pelamar hanya boleh memilih satu formasi, entah itu mendaftar CPNS atau PPPK. Namun, ada pengecualian pada kebijakan PNS tahun ini.
Bagi PPPK yang telah bekerja selama setahun, mereka diberi kesempatan untuk melamar CPNS tanpa harus berhenti dari status PPPK
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis (22/8/2024).
Sedangkan Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, PNS dan PPPK mempunyai hak yang berbeda, PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.
Nah, sebelum memutuskan akan mendaftar CPNS atau PPPK, ada baiknya pendaftar mempertimbangkan ketentuan keduanya, termasuk soal gaji. Simak perbedaan gaji antara CPNS dan PPPK Berikut ini.
Berikut rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan
Ketentuan gaji PNS 2024 tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji PNS 2024:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Gaji PNS sempat disebut akan naik pada 2025. Namun, perihal ini tak disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar RAPBN 2025 dan nota keuangan di gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Inilah ketentuan besarannya:
Nah, itulah perbedaan gaji PNS dan PPPK. Pertimbangkan dan pahami sebelum mendaftar ya
Rangkuman AI sedang dibuat…