Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilaporkan ke Komisi Yudisial



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Tim kuasa hukum mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, melaporkan sembilan hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (24/8/2026). Para kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan, baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum menegaskan laporan tersebut tidak bertujuan untuk mencampuri atau mengintervensi proses peradilan.
Mereka meminta dugaan pelanggaran etik tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Dalam laporan itu, empat hakim tingkat pertama dan lima hakim tingkat banding menjadi pihak yang dilaporkan.
Tim hukum menyoroti persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan pemenuhan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan. Salah satunya mengenai waktu penyampaian nota pembelaan atau pledoi.
Menurut kuasa hukum, ketiga terdakwa hanya memperoleh waktu sekitar 15 menit untuk membacakan pledoi.
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya disebut belum menyelesaikan pembelaannya ketika waktu yang diberikan berakhir.
Sementara itu, Edward Corne disebut tidak dapat menyampaikan seluruh materi pembelaannya dan diarahkan langsung menuju bagian penutup karena keterbatasan waktu.
Kuasa hukum juga mempersoalkan persidangan yang berlangsung hingga dini hari serta terbatasnya kesempatan terdakwa menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Persoalan serupa disebut berlanjut dalam proses banding. Tim hukum menilai sejumlah saksi dan ahli yang dianggap relevan tidak dikabulkan untuk dihadirkan.
Mereka juga mempertanyakan keseimbangan waktu pembuktian antara penuntut umum dan pihak terdakwa.
Menurut kuasa hukum, jaksa memiliki waktu pembuktian hingga berbulan-bulan, sedangkan terdakwa hanya mendapatkan dua hari persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Selain proses persidangan, kuasa hukum turut menyoroti pertimbangan majelis hakim tingkat banding mengenai unsur kerugian perekonomian negara.
Mereka mempersoalkan penyebutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang melakukan perhitungan kerugian tersebut.
Menurut tim hukum, perhitungan yang dimaksud justru dilakukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Poin tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Yudisial.
Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sebelumnya telah memasuki tahap putusan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26–27 Februari 2026 menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa.
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sementara Edward Corne dihukum 10 tahun penjara.
Pada klaster berikutnya, Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun.
Adapun Muhammad Kerry Adrianto Riza dihukum 15 tahun penjara, sementara Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan terhadap sembilan terdakwa tersebut.
Laporan ke Komisi Yudisial kini menjadi langkah hukum tersendiri dari pihak kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Pemeriksaan oleh KY nantinya diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang dilaporkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…