Sepi Peminat! Kabupaten Pamekasan Madura Buka 68 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Pamekasan Madura buka 68 formasi CPNS 2024, diantaranya ada tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Seleksi CPNS 2024 sendiri diperpanjang hingga 10 September 2024, Formasi jabatan yang dibutuhkan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebanyak 68.
Berikut ini formasi CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan Madura, syarat, dan cara daftarnya!
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (Pejabat yang berwenang).
13. PPPK yang ingin melamar pada pengadaan PNS berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Daerah untuk informasi teknis pemberian izin pendaftaran.
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
15. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
16. Pelamar yang melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
20. Pelamar lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan persyaratan sebagai berikut:
21. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yag dilamar dengan ketentuan:
22. Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
23. Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus memiliki kualifikasi Pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76
24. Pelamar Formasi Jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja mensyaratkan:
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan:
Rangkuman AI sedang dibuat…