Sertifikat Masih Atas Nama Almarhum? Begini Cara Balik Nama yang Sah Secara Hukum!


HAIJAKARTA.ID- Sertifikat masih atas nama almarhum, bagaimana proses balik nama sertifikatnya?
Proses balik nama sertifikat tanah menjadi tahapan penting dalam setiap peralihan hak kepemilikan, baik karena jual beli maupun warisan.
Persoalan kerap muncul ketika pemilik lama telah meninggal dunia, sementara sertifikat masih tercatat atas namanya.
Kondisi ini tidak bisa langsung diproses seperti transaksi biasa, karena ada prosedur hukum tambahan yang wajib dilalui terlebih dahulu.
Mengacu pada penjelasan praktisi pertanahan yang dikutip oleh detikProperti, serta ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, balik nama sertifikat atas nama almarhum harus diawali dengan proses peralihan hak kepada ahli waris.
Sebelum tanah dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, hak kepemilikan perlu dibalik nama ke seluruh ahli waris yang sah.
Proses ini bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat atau melalui notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Setelah diverifikasi, sertifikat akan diterbitkan atas nama para ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
Langkah ini penting agar tidak muncul sengketa kepemilikan di kemudian hari, terutama jika tanah akan dijual atau diagunkan.
Usai proses turun waris selesai, barulah ahli waris dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan calon pemilik baru melalui notaris atau PPAT.
Perlu dipahami, AJB ini bukan transaksi ulang, melainkan kelanjutan administratif karena secara hukum hak sudah berpindah dari almarhum ke ahli waris.
AJB inilah yang menjadi dasar utama untuk proses balik nama sertifikat ke pemilik baru.
Setelah urusan waris dan AJB rampung, pemohon dapat mengurus balik nama seperti peralihan hak pada umumnya. Berikut alurnya:
Biasanya meliputi:
Pemohon mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan seluruh berkas ke loket pelayanan.
Data dan dokumen akan diperiksa keabsahannya. Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapi.
Untuk peralihan melalui jual beli, wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP.
Setelah semua tahapan selesai, sertifikat baru akan diterbitkan atas nama pemilik yang sah.
Sejumlah pakar hukum pertanahan menegaskan bahwa sertifikat atas nama orang yang telah meninggal berpotensi memicu:
Karena itu, proses balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah pembagian warisan disepakati.
Balik nama sertifikat tanah atas nama almarhum tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli baru.
Prosesnya harus dimulai dari turun waris kepada ahli waris, dilanjutkan pembuatan AJB, lalu pengajuan resmi ke kantor pertanahan.
Meski terlihat panjang, langkah ini penting demi kepastian hukum dan menghindari konflik kepemilikan di masa depan.
Rangkuman AI sedang dibuat…