Setelah Lulus Pelamar CPNS 2024 Tidak Bisa Langsung Jadi PNS, Harus Penuhi Syarat Ini!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Setelah lulus pelamar CPNS 2024 tidak bisa langsung jadi PNS, harus penuhi syarat ini loh!
Pelamar CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi akan memasuki tahap berikutnya, yaitu menghadapi dua jenis tes utama.
Tes tersebut yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga komponen penting yaitu:
Tes SKB merupakan ujian yang lebih mendalam, disesuaikan dengan bidang kerja yang dilamar.
Tes ini memanfaatkan bank soal dari CAT (Computer Assisted Test) BKN dan mencakup berbagai komponen tambahan seperti:
Selain itu, tes praktek kerja juga dapat dilakukan, termasuk:
Setelah melalui seluruh proses seleksi ini, pelamar yang dinyatakan lulus belum secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pengangkatan sebagai PNS mencakup:
Jika persyaratan ini terpenuhi, sesuai dengan Pasal 64 dari peraturan tersebut, calon PNS akan diangkat secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses ini menegaskan bahwa meskipun seseorang sudah lulus sebagai CPNS, mereka tidak otomatis menjadi PNS. Hanya setelah memenuhi syarat tambahan tersebut, baru dapat dilakukan pengangkatan resmi oleh PPK.
Rangkuman AI sedang dibuat…