Siap-Siap! Aturan Baru Penempatan Guru PPPK 2024, Bakal Ada Perubahan Rasio dan Distribusi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Rencana dan aturan baru penempatan guru PPPK 2024 tengah menanti Keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Presiden.
Surat tersebut berisi permintaan agar aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan profesi pendidikan dapat diakomodasi, termasuk usulan agar penempatan guru PPPK juga mencakup sekolah swasta.
Menurut Abdul Mu’ti, surat yang dikirimkan mencerminkan suara dari banyak pihak yang merasa bahwa sistem penempatan guru PPPK saat ini memerlukan evaluasi lebih lanjut.
ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan distribusi guru di lapangan.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa persoalan penempatan guru PPPK erat kaitannya dengan penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Sistem otonomi tersebut memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan, termasuk distribusi guru.
Namun, kewenangan ini juga menimbulkan kendala, terutama dalam penyebaran guru secara merata di seluruh Indonesia.
Ia menyoroti bahwa meskipun data menunjukkan rasio guru terhadap siswa di Indonesia sudah cukup ideal, yaitu 1:15, kenyataannya masih banyak sekolah swasta yang hanya memiliki satu guru saja.
Di sisi lain, ada sekolah tertentu yang justru mengalami kelebihan formasi guru. Ketimpangan ini menjadi perhatian utama, terutama karena banyak sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar berkualitas.
“Kami tidak memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat nasional, sehingga butuh intervensi langsung dari Presiden agar kebijakan penempatan guru PPPK dapat diubah dan mencakup sekolah-sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikdasmen telah berkomunikasi secara intensif dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada Komisi X, termasuk daftar sekolah di daerah pemilihan (dapil) yang mengalami kekurangan guru PPPK.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengevaluasi sistem penempatan guru PPPK agar lebih merata.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mencocokkan data kebutuhan guru di setiap wilayah dengan jumlah guru PPPK yang tersedia.
Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik, terutama di sekolah swasta yang sangat membutuhkan perhatian.
Keputusan akhir terkait kebijakan ini kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Abdul Mu’ti berharap intervensi Presiden dapat membantu menyelesaikan masalah distribusi guru secara lebih sistematis.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, diharapkan kebutuhan pendidikan di sekolah negeri dan swasta dapat terpenuhi secara adil dan menyeluruh.
“Kami berharap Presiden dapat segera memberikan keputusan yang memperhatikan aspirasi dari berbagai pihak, sehingga kebijakan ini bisa segera diterapkan untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia,” tutup Abdul Mu’ti.
Permasalahan distribusi guru PPPK menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya koordinasi antara Kemendikdasmen, Komisi X DPR, dan Presiden, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dapat meningkat secara signifikan.
Rangkuman AI sedang dibuat…