Siapa Saja Golongan Orang yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Begini Penjelasannya!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat? Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban ibadah di bulan Ramadan.
Zakat ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana membersihkan diri dari kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah tersebut.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa.
Zakat tersebut dianjurkan untuk ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri.
Selain menjadi kewajiban individual, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat karena disalurkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan bahwa terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik.
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu sebagai ketetapan dari Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Delapan golongan tersebut meliputi:
Golongan fakir adalah orang yang sangat kekurangan secara ekonomi dan tidak memiliki harta ataupun pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Orang miskin merupakan mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkannya kepada pihak yang berhak.
Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau seseorang yang diharapkan hatinya condong kepada Islam sehingga perlu diberikan dukungan agar keimanannya semakin kuat.
Golongan ini merujuk pada upaya membebaskan atau memerdekakan budak. Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan bahwa bantuan ini dapat diberikan untuk membebaskan Muslim yang tertindas atau tertawan.
Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang tidak melanggar syariat, namun tidak mampu melunasinya.
Bahkan, orang yang berutang demi menjaga persatuan umat Islam juga dapat dibantu melalui zakat.
Golongan ini merujuk pada orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam tafsir yang lebih luas, beberapa ulama menyebutkan bahwa kategori ini juga mencakup kegiatan yang membawa kemaslahatan umum seperti pembangunan pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan dakwah.
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan dalam perjalanan tersebut, selama perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.
Selain mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, umat Islam juga perlu memahami beberapa ketentuan penting mengenai zakat fitrah.
Pertama, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,176 kilogram makanan pokok seperti beras.
Dalam praktiknya, jumlah tersebut sering dibulatkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan kewajiban.
Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut jika dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.
Ketiga, waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, siapa saja yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima sebagai zakat. Namun jika dibayarkan setelah salat, maka nilainya hanya menjadi sedekah biasa.
Zakat fitrah juga dapat disalurkan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat yang bertugas mengelola distribusinya.
Selain golongan yang berhak menerima zakat, terdapat pula pihak yang tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah.
Pertama adalah keturunan Nabi Muhammad SAW, yaitu dari keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
Kedua adalah kerabat dekat dari orang yang menunaikan zakat, seperti orang tua, kakek, nenek, anak, cucu, serta pasangan suami atau istri. Hal ini karena mereka termasuk orang yang secara langsung menjadi tanggungan nafkah.
Dengan memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sasaran sehingga tujuan sosial dan spiritual dari ibadah ini dapat tercapai.
Sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial kuat, zakat fitrah diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat solidaritas antarumat Muslim menjelang perayaan Idul Fitri.
Rangkuman AI sedang dibuat…