SIM Keliling Tersedia di Depok dan Bogor Hari Ini, Lengkap dengan Rincian Biayanya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pada hari ini, Senin tanggal 6 Mei 2024, layanan SIM keliling telah disediakan di Kota Depok dan Bogor untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini terbagi menjadi beberapa lokasi, yaitu
1. Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
2. Burger King di Jalan Raya Bojongsari
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, layanan perpanjangan SIM keliling juga tersedia di Gerai SIM Mall Depok Town Square dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 16.30 WIB.
Pendaftaran untuk layanan ini ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan batas maksimal 200 orang.
Sementara itu, di Kota Bogor, layanan SIM keliling berlokasi di Pos Polisi Gadog dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung dari penyelenggara layanan. Sementara itu, biaya asuransi kecelakaan diri adalah Rp 50.000.
Meskipun demikian, asuransi tidak diwajibkan karena sudah tersedia Jasa Raharja.
Selain itu, ada biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang perlu dibayar pemohon. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling cukup mudah.
Pemohon hanya perlu melakukan pendaftaran, mengisi formulir yang disediakan, menunggu antrean, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, berfoto, dan menunggu SIM jadi.
Diharapkan para pemohon membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian formulir lebih cepat.
Rangkuman AI sedang dibuat…