SPMB Jakarta 2026 Jalur Domisili Pakai Sistem Wilayah Prioritas, Bukan Lagi Jarak Rumah!


HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan mekanisme baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur domisili.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi kini tidak lagi mengutamakan jarak rumah ke sekolah, melainkan menggunakan sistem wilayah prioritas yang telah dipetakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku untuk penerimaan peserta didik jenjang SMP dan SMA negeri di Jakarta. Pendaftaran jalur domisili dibuka mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan sekaligus memastikan calon murid memperoleh kesempatan bersekolah di wilayah tempat tinggalnya.
Ketentuan mengenai jalur domisili diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan peserta tidak lagi dihitung berdasarkan radius atau jarak rumah menuju sekolah, melainkan berdasarkan pembagian wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemetaan wilayah tersebut disusun dengan mempertimbangkan kedekatan lingkungan tempat tinggal calon murid dengan satuan pendidikan agar proses penerimaan lebih merata dan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Calon peserta didik yang ingin mengikuti jalur domisili wajib menggunakan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, KK harus telah diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran di sekolah tujuan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah perpindahan domisili yang dilakukan hanya demi memperoleh peluang lebih besar dalam proses seleksi.
Dalam pelaksanaan jalur domisili, pemerintah membagi wilayah penerimaan menjadi tiga kategori prioritas.
Prioritas pertama diberikan kepada calon murid yang memiliki domisili paling dekat secara administratif dengan sekolah tujuan.
Kelompok ini meliputi:
Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam proses seleksi.
Prioritas berikutnya diberikan kepada calon murid yang berdomisili di RT sekitar sekolah sesuai hasil pemetaan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kategori terakhir diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada kelurahan yang sama atau kelurahan yang berbatasan dengan lokasi sekolah.
Urutan prioritas tersebut menjadi dasar utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah.
Apabila jumlah pendaftar SMP negeri melalui jalur domisili melampaui daya tampung, maka proses seleksi dilakukan secara berurutan berdasarkan:
Dengan mekanisme tersebut, calon murid yang berada dalam wilayah prioritas memiliki peluang lebih besar dibanding peserta dari wilayah prioritas berikutnya.
Berbeda dengan jenjang SMP, seleksi jalur domisili SMA juga mempertimbangkan prestasi akademik.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, urutan seleksi dilakukan berdasarkan:
Dengan demikian, selain faktor domisili, capaian akademik juga menjadi komponen penting dalam menentukan kelulusan calon peserta didik jenjang SMA.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan bahwa peserta jalur domisili hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada di dalam wilayah penerimaan sesuai pemetaan tahap pertama.
Aturan tersebut diterapkan agar distribusi peserta didik berlangsung lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.
Apabila setelah proses seleksi masih terdapat sisa kuota di sekolah negeri, maka kursi yang belum terisi akan dialihkan ke pelaksanaan SPMB Jakarta Tahap II sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci wilayah prioritas setiap sekolah dapat melihat daftar resmi yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 280 Tahun 2026 tentang Daftar Wilayah Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Dokumen tersebut memuat pembagian wilayah prioritas pertama maupun kedua bagi seluruh SMP dan SMA negeri di Jakarta sehingga calon peserta didik dapat memastikan sekolah yang dapat dipilih sebelum melakukan pendaftaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mempelajari ketentuan jalur domisili secara cermat, termasuk persyaratan administrasi serta wilayah penerimaan yang berlaku, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…