SPT Pajak Karyawan Bebas Lapor Mulai Januari 2025, Fitur ini Bikin Input Data jadi Lebih Efisien



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) badan di Indonesia tidak lagi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk karyawan.
Hal ini berkat implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax, yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara digital.
Sistem coretax telah melalui uji coba operasional sejak 28 Oktober 2024 dan siap diimplementasikan pada awal 2025.
Salah satu fitur unggulannya adalah layanan prepopulated data SPT, di mana data pelaporan pajak akan otomatis terisi oleh sistem.
“Sistem coretax diimplementasikan dalam program ini gunanya memang untuk memberikan kemudahan dalam prosesnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Fitur prepopulated pada sistem coretax memungkinkan data-data seperti bukti potong dan bukti pungut pajak otomatis tersedia dalam dokumen SPT WP badan.
WP hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah diisi sistem, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa metode prepopulated bukan hal baru.
Sebelumnya, metode ini telah diterapkan pada formulir Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
Namun, pada 2025 cakupannya akan diperluas ke jenis pajak lainnya, memberikan kemudahan lebih bagi WP.
“Bukti potongnya nanti bisa dijadikan bahan untuk pengisian SPT Tahunan,” jelas Dwi.
Dengan skema prepopulated, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga langsung tersaji dalam konsep SPT Tahunan elektronik (e-filing).
WP cukup memverifikasi data tersebut, tanpa perlu mengisi manual.
Namun, Dwi menegaskan bahwa metode ini tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
WP tetap bertanggung jawab memastikan data yang dilaporkan akurat.
“Hal ini hanya memudahkan untuk pengisiannya saja. Sedangkan SPT Tahunan tetap harus dilaporkan ya setiap tahunnya. Itu hukumnya wajib. Dari mana nanti trackingnya kalau tidak dilaporkan,” kata Dwi.
Implementasi coretax sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendorong digitalisasi di sektor pajak.
Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan ramah pengguna.
Masyarakat dapat mengakses layanan coretax dan panduan pelaporan pajak elektronik melalui situs resmi Ditjen Pajak, sekaligus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan sistem ini.
Rangkuman AI sedang dibuat…