Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen di Tahun 2025, Gampang Caranya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Bagi warga yang sedang ingin membangun rumah, begini syarat bangun rumah sendiri bebas pajak sebesar 2,4% di tahun 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami penyesuaian seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ditetapkan sebesar 20% dari tarif umum PPN yang berlaku.
Jika rencana kenaikan PPN tersebut terlaksana, maka PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4% dari total biaya pembangunan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengenaan PPN yang adil bagi masyarakat yang memilih untuk membangun rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Ada pengecualian bagi mereka yang membangun rumah dengan luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, di mana mereka tidak dikenakan PPN.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat menengah ke bawah yang ingin membangun hunian sendiri dengan skala yang lebih kecil.
Rencana kenaikan PPN hingga 12% sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025,” dikutip Pasal 7 UU HPP.
Saat ini, PPN masih berlaku pada tingkat 11%, yang juga merupakan hasil dari penyesuaian tarif sebelumnya yang dimulai sejak April 2022.
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri, pengetahuan akan aturan ini sangat penting dalam merencanakan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Kenaikan tarif PPN dapat berdampak signifikan pada total biaya pembangunan, sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memulai proyek pembangunan.
Bagi mereka yang ingin menghindari beban PPN tambahan, membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi dapat menjadi solusi yang tepat.
Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya memahami ketentuan perpajakan secara keseluruhan.
Pembangunan rumah tanpa kontraktor memiliki banyak aspek yang harus diperhitungkan, termasuk perhitungan pajak.
Masyarakat dapat mengkonsultasikan rencana pembangunan dengan ahli perpajakan atau tenaga profesional terkait dapat membantu meminimalkan potensi kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…