Syarat Bebas PBB Hunian dengan NJOP di Bawah 2M di Jakarta Terbaru 2024



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Syarat bebas PBB Hunian dengan NJOP di bawah 2M di Jakarta kira kira apa saja?
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024.
Adapun ruang lingkup aturan ini meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak.
Aturan pembebasan pokok PBB-P2 diberikan untuk beberapa kategori berikut ini:
Sedangkan pembebasan pokok 50 persen akan diberikan untuk kategori:
Selanjutnya, pembebasan nilai tertentu diberikan untuk kategori:
Kemudian, terdapat 3 kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan kepada:

Angsuran pembayaran pokok dapat diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 hingga tahun 2023.
Permohonan dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id hingga batas waktu tanggal 31 Juli 2024. Ketentuan pembayaran secara angsuran sebagai berikut:
Wajib Pajak juga diberi fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2 sebesar 10 persen untuk tahun pembayaran 2013 hingga 2024.
Periode pembayaran dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024 dan pengurangan pokok pembayaran PBB-P2 sebesar 5 persen.
Periode pembayaran bisa dilakukan dari tanggal 1 September 2024 sampai 30 November 2024.
Terakhir ada pembebasan sanksi administratif. Wajib Pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif dengan persentase 100 persen yang dilakukan dengan menyesuaikan pada sistem informasi pajak daerah tanpa harus mengajukan permohonan secara mandiri.
Peraturan Gubernur terbaru ini terbit sebagai perwujudan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maka dari itu, Pemerintah DKI Jakarta melakukan perbaikan pemberian insentif pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar pemberian insentif pajak kepada masyarakat Jakarta lebih tepat sasaran.
Namun, aturan terbaru ini mendapat keluhan dari masyarakat,mengingat sebelumnya rumah seharga di bawah 2 Miliar Rupiah tidak dikenakan PBB-P2.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusi Herawati menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk hunian di bawah 2 Miliar pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah Jakarta nantinya akan memberi keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak agar membantu mengurangi beban masyarakat dana membayar pajak.
Akan tetapi, tentu ada syarat khusus untuk mendapatkan kemudahan tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024, berikut rincian syaratnya:
Proses memutakhirkan data NIK dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go. Wajib Pajak hanya perlu menginput NIK sesuai nama pada SPPT PBB-P2.
Nantinya NIK akan otomatis terverifikasi karena data pajak telah terhubung dengan data kependudukan.
Rangkuman AI sedang dibuat…