Syarat Cagub dan Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024



HAIJAKARTA.ID- Momen libur panjang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata. Sejumlah destinasi di Jakarta dan wilayah penyangga menawarkan potongan harga tiket serta program khusus bertema kemerdekaan. Promo yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari tiket masuk kawasan wisata dengan harga khusus, diskon […]

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu, 7 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan ruang publik yang lebih sehat, ramah lingkungan, sekaligus mendukung gaya hidup aktif masyarakat. Berdasarkan informasi […]

HAIJAKARTA.ID- Sambut HUT ke-499 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2026, Pemprov DKI menyiapkan berbagai rangkaian acara spektakuler. Berbagai kegiatan akan digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026 dengan melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan. Perayaan tahun ini tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi ajang promosi budaya, olahraga, inovasi, hingga penguatan ekonomi melalui sektor perdagangan […]
HAIJAKARTA.ID- Kira-kira apa yang diperlukan dan kategori seperti apa agar masuk syarat Cagub dan Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024?
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan partai politik yang secara resmi memilih dan mendukung pasangan calon untuk bertarung dalam pemilihan tersebut.
Proses pengusungan yang dimaksud mengacu pada langkah-langkah administratif dan hukum yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk memastikan bahwa pasangan calon yang mereka dukung dapat mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Syarat untuk partai politik dapat mengusung Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia termasuk dalam Pilkada DKI Jakarta, umumnya diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh partai politik:
Partai politik harus terdaftar dan memiliki status terdaftar kembali (rekomendasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partai politik harus memiliki kepengurusan yang sah dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU.
Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu legislatif terakhir. Ambang batas ini bisa berbeda-beda tergantung pada daerah pemilihan dan peraturan yang berlaku.
Partai politik harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Partai politik harus memiliki struktur organisasi yang memadai, termasuk di tingkat daerah yang bersangkutan.
Partai politik harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait dengan proses kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye dan batasan-batasan yang berlaku.
Partai politik tidak boleh sedang terlibat dalam sengketa hukum yang mempengaruhi keberadaan atau status hukumnya.
Terkadang terdapat persyaratan lain yang ditentukan oleh KPU sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Setelah membaca, memahami dan melengkapi persyaratan dibawah ini, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.
Tahap awal pencalonan ini akan dibuka pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Bagi calon yang mendaftar secara perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dalam Pilgub 2024.
Pada pilkada kali ini “Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,”
Adapun syarat untuk cagub dan cawagub yang akan mendaftar secara perseorangan atau tanpa partai ialah :
Selain itu, pendaftaran dukungan untuk cagub dan cawagub juga harus memenuhi syarat berikut ini:
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengunaan hak suara di DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Terdata jumlah pemilih sebanyak 6.558.734 pemilih. Total tersebut terdiri dari 3.147.199 laki-laki, 3.411.535 perempuan, dan 24.981 pemilih disabilitas.
Rangkuman AI sedang dibuat…