Syarat dan Cara Ajukan Pekerja Migran, Cek Tahapan Lengkap di Sini!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan memperbaiki taraf perekonomian keluarga.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI terus meningkat.
Pada 2023, penempatan PMI mencapai 274.965 orang, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Taiwan menjadi negara tujuan utama dengan penempatan sebanyak 83.216 PMI.
Untuk menjadi PMI, ada beberapa persyaratan dan prosedur resmi yang perlu dipenuhi.
Proses ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengajukan diri sebagai PMI.
Calon PMI perlu memenuhi persyaratan umum berikut:
Untuk pendaftaran, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon PMI:
1. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).
2. Surat izin dari pasangan, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa/lurah.
3. Sertifikat kompetensi kerja.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Surat keterangan sehat, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
6. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.
7. Visa kerja.
8. Surat perjanjian kerja dan penempatan PMI.
Pendaftaran PMI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu Calon Pekerja Migran Indonesia di sebelah kiri bawah, lalu klik “Daftar Sekarang”.
3. Jika sudah terdaftar sebagai pencari kerja, langsung cari pekerjaan yang diinginkan. Jika belum, klik Daftar sebagai pelamar.
4. Lengkapi kolom data yang tersedia dan unggah dokumen persyaratan. Klik Kirim.
5. Data akan dikirim ke dinas kota asal pelamar untuk diverifikasi. Status akan berubah menjadi Diajukan jika berhasil. Jika ditolak, periksa kesalahan dokumen melalui opsi Lihat Detail, revisi, dan kirim ulang.
6. Setelah terdaftar, cari pekerjaan di situs karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri sesuai kualifikasi.
Selain memenuhi persyaratan dan dokumen, calon PMI disarankan untuk:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon PMI dapat bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi. Proses yang tepat juga membantu mencegah masalah hukum atau administrasi di negara tujuan.
Rangkuman AI sedang dibuat…