Syarat dan Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor per Oktober 2025


HAIJAKARTA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025 kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda, bahkan dengan potongan biaya pokok di beberapa daerah.
Adapun daftar wilayah pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dibahas sesaat lagi.
Berdasarkan informasi dari sejumlah kantor Samsat di berbagai wilayah, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025 yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:
Untuk memperoleh keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
Berikut daftar wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, lengkap dengan masa berlaku dan jenis keringanan yang diberikan:
Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda tunggakan kendaraan.
Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus bila membayar pajak tahun berjalan.
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya.
Keringanan: Diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta gratis BBNKB.
Keringanan: Diskon besar PKB/BBNKB, bebas semua tunggakan dan denda, hanya bayar pajak tahun berjalan.
Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.
Keringanan: Bebas sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak dan BBNKB.
Keringanan: Penghapusan denda dan pokok tunggakan lama; diskon untuk mutasi masuk; insentif bagi wajib pajak taat.
Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, serta BBNKB II.
Keringanan: Pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, berlaku hingga April 2026.
Program ini digagas pemerintah daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di setiap provinsi.
Rangkuman AI sedang dibuat…