Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025, Khusus Karyawan Gaji Rp3,5 Juta ke Bawah, Jangan Sampai Ketinggalan!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan dengan penghasilan rendah.
Rencana ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, pemberian BSU termasuk dalam strategi untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
“Berbagai bentuk bantuan, termasuk subsidi gaji, sedang kami siapkan dan akan mulai dijalankan awal Juni,” ujarnya dalam rapat koordinasi terbatas bersama kementerian terkait pada Jumat (24/5/2025).
Meski nominal BSU belum diumumkan secara pasti, Airlangga menyampaikan bahwa bantuan kali ini kemungkinan lebih kecil dari Rp600.000, berbeda dari skema BSU saat pandemi COVID-19 lalu.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan syarat resmi terkait Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Namun, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan yang kemungkinan besar masih relevan, antara lain:
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, terutama saat masa pandemi COVID-19, BSU kali ini akan diberikan dengan nominal yang lebih kecil, sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi fiskal pemerintah.
Namun, skema baru ini tetap menyasar karyawan berpenghasilan rendah yang terdampak secara ekonomi.
Airlangga menjelaskan bahwa seluruh paket insentif, termasuk bantuan subsidi upah, ditargetkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II dan III tahun ini.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat mendapat bantuan subsidi upah (BSU), penting untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan akan dibutuhkan, seperti surat keterangan dari kelurahan dan akun aktif di aplikasi Pospay.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai informasi palsu dan hanya mengikuti update resmi dari kementerian terkait.
Rangkuman AI sedang dibuat…