Syarat Ganti Alamat KTP dan KK, Bagi Warga yang Pindah Domisili Wajib Cek



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Masyarakat yang berpindah tempat tinggal wajib memperbarui sejumlah dokumen administrasi, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses ini penting agar informasi yang tercantum di dalam sistem kependudukan nasional tetap akurat dan terkini.
Data seperti BPJS Kesehatan, penerima bantuan sosial, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sangat bergantung pada keakuratan alamat pada KTP.
Namun, muncul pertanyaan umum: apakah mengganti alamat KTP juga berarti harus mengganti Kartu Keluarga (KK)?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa pembaruan Kartu Keluarga memang diperlukan apabila terjadi perubahan alamat domisili.
Hal ini karena data kependudukan yang berubah harus selaras dengan sistem yang ada.
“Jika tidak diperbarui, maka kode QR pada KK sebelumnya bisa menjadi tidak aktif karena tidak cocok lagi dengan informasi yang ada dalam basis data kependudukan,” jelas Handayani.
Dengan kata lain, saat seseorang mengganti alamat di KTP, maka ia juga diwajibkan membuat KK baru yang sesuai dengan alamat domisili terbaru.
Proses perubahan alamat KTP terbagi menjadi dua kategori:
Syarat:
Prosedur:
Setelah semua dokumen lengkap, petugas Dinas Dukcapil akan memproses perubahan alamat pada KTP sekaligus menerbitkan KK yang baru jika kepala keluarga pindah.
Jika hanya anggota keluarga yang pindah, nomor KK bisa tetap digunakan atau berubah, tergantung kondisi.
Syarat:
Prosedur:
Pemohon datang ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mengurus SKPWNI. Setelah itu, dokumen dilengkapi dan diserahkan ke Dinas Dukcapil di domisili baru. Jika kepala keluarga pindah, maka akan diterbitkan nomor KK yang baru.
Mengurus pergantian alamat KTP dan pembuatan KK baru merupakan langkah administratif yang penting untuk menjaga sinkronisasi data pribadi.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan keperluan administratif, tetapi juga berdampak pada akses berbagai layanan negara.
Dengan memahami cara dan syarat perubahan alamat, masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi kependudukannya secara tepat dan cepat.
Rangkuman AI sedang dibuat…