Syarat Hapus NPWP Online 2025, Begini Ketentuan dan Cara Lengkapnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah syarat hapus NPWP online 2025 bagi wajib pajak yang ingin menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Langkah ini hanya bisa dilakukan jika pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada laman resmi DJP, penghapusan NPWP hanya dapat diproses apabila:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak.
2. Tidak sedang menjalani pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan pidana perpajakan.
3. Tidak sedang berada dalam proses persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
4. Tidak sedang dalam kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
5. Seluruh NPWP cabang sudah dihapus.
6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Penghapusan NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP, yang dapat diakses via laptop maupun ponsel. Langkah-langkahnya:
1. Masuk ke akun Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Masukkan ID pengguna dan kata sandi, atau daftar jika belum punya akun.
3. Pilih menu “Portal Saya” → “Penghapusan & Pencabutan”.
4. Pada halaman “Penghapusan Pendaftaran”, pilih “Penghapusan NPWP” di kolom “Jenis Pembatalan”.
5. Lengkapi data, pilih alasan pembatalan, centang pernyataan, lalu kirim.
6. Unduh bukti penerimaan surat sebagai tanda pengajuan.
Rangkuman AI sedang dibuat…