Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2025, Khusus untuk Guru PNS dan PPPK, Sudah Tahu?



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah pusat menetapkan aturan baru mengenai syarat menjadi kepala sekolah melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi ini menegaskan batas usia dan masa jabatan kepala sekolah yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh kepala daerah.
Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Salah satu poin pentingnya adalah penguatan disiplin dalam pengangkatan dan periodisasi jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Permendikdasmen 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa syarat menjadi kepala sekolah mencakup batas usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j.
Selain itu, masa jabatan juga diatur lebih ketat. Kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun, sesuai Pasal 23 ayat (2). Setiap periode berlangsung selama empat tahun.
“Kepala daerah dan pejabat berwenang dalam pengangkatan kepala sekolah harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujar seorang sumber di lingkungan pendidikan Jambi yang memahami kebijakan tersebut.
Aturan ini diharapkan mampu menghentikan praktik pengangkatan kepala sekolah melebihi batas usia dan masa jabatan yang kerap terjadi di lapangan.
Meski regulasi baru telah diterbitkan, praktik di lapangan masih menimbulkan pertanyaan.
Di Kota Jambi, proses seleksi calon kepala sekolah tengah berlangsung, namun diduga masih terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
Seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masih ada calon kepala sekolah dengan usia di atas 56 tahun dan masa jabatan lebih dari delapan tahun yang ikut seleksi.
“Kami heran, ada beberapa peserta yang sudah menjabat lebih dari dua periode dan masih ikut tes. Bahkan ada yang usianya sudah lewat batas,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Jambi dan tim seleksi agar pelaksanaan aturan baru benar-benar dijalankan demi peningkatan mutu pendidikan.
Selain mengatur masa jabatan, Permendikdasmen 7/2025 juga memperbarui syarat menjadi kepala sekolah bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan aturan lama, sertifikat Guru Penggerak kini tidak lagi menjadi syarat wajib.
Hal ini memberikan peluang yang lebih luas bagi guru berpengalaman untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Berikut ketentuan terbaru berdasarkan regulasi tersebut:
Dengan kebijakan ini, syarat menjadi kepala sekolah kini lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi daerah yang masih kekurangan lulusan Guru Penggerak.
Pemerintah menilai perubahan dalam syarat menjadi kepala sekolah ini sebagai langkah realistis untuk mempercepat pengisian jabatan di satuan pendidikan negeri.
Kebijakan baru tersebut dianggap lebih kontekstual dan tidak mengabaikan kualitas, karena tetap mengutamakan profesionalitas dan hasil penilaian kinerja guru.
Rangkuman AI sedang dibuat…