Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK 2024, Keahlian Ini Harus Dimiliki!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan syarat tenaga honorer diangkat jadi PPPK 2024.
Pihaknya menyebutkan bahwa tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer tidak akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Honorer yang ingin menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi yang sama seperti pelamar lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melalui situs resmi Kementerian PANRB, Selasa (27/8/2024).
“Bagi semua pelajar diharuskan (wajib) mengikuti kegiatan seleksi. Namun bagi yang sudah dinyatakan lulus ini merupakan peserta dengan peringkat terbaik, seleksi ini tidak menggunakan nilai sebagai patoka atau ambang batas,” ujar Aba Subagja.
Menurut Aba, total formasi PPPK yang tersedia pada tahun 2024 adalah sebanyak 1.031.554.
Formasi ini akan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar dalam database BKN, non-ASN yang juga terdata di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Meskipun ada prioritas bagi tenaga honorer, pelamar tetap wajib mengikuti seleksi yang telah ditetapkan.
Namun, dalam seleksi ini, pelamar tidak akan menggunakan nilai ambang batas, melainkan akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, KepmenPANRB No. 348/2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, serta KepmenPANRB No. 349/2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Kriteria lainnya untuk mengikuti rekrutmen PPPK mencakup pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun diperlukan, sementara jenjang ahli muda memerlukan pengalaman minimal 3 tahun.
Syarat ini dikecualikan untuk Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat lainnya yakni saat melamar nanti, pelamar harus lebih dulu aktif bekerja di instansi pemerintah sekuran-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
Pelamar juga harus memperhatikan beberapa hal penting dalam proses pendaftaran PPPK.
Pertama, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
Selain itu, mereka hanya bisa melamar untuk satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda juga dilarang keras, dan pelanggaran atas ketentuan ini akan mengakibatkan gugurnya pelamar serta kemungkinan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa jenis jabatan pada pengadaan PPPK tahun 2024 mencakup jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Seleksi untuk PPPK terdiri dari dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi akan menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain itu, seleksi wawancara berbasis komputer juga akan dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Proses rekrutmen PPPK tahun 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin menjadi bagian dari ASN, namun dengan syarat mereka harus melalui proses seleksi yang ketat dan adil.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis, sehingga hanya pelamar dengan peringkat terbaik yang akan lulus dan diangkat menjadi PPPK.
Rangkuman AI sedang dibuat…