
News
MK Batasi Pemerintah Ubah Anggaran APBN Sepihak, Program MBG Jadi Sorotan!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran belanja negara. Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 16 September 2026. Perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang […]





