
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Sistem Ganjil Genap Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak 2024
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penerapan sistem ganjil genap selama libur panjang Hari Raya Waisak pada 23 dan 24 Mei 2024. Keputusan ini sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 […]







