
News
Mengaku Dukun Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru, Cek Pasal dan Ancaman Penjaranya
HAIJAKARTA.ID – Praktik mengaku dukun bisa dipidana secara hukum setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang disebut dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, hingga kematian seseorang. Ketentuan tersebut […]





