
News
Polri Ingatkan Pengendara Motor: Ban Gundul Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan!
HAIJAKARTA.ID- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi ban kendaraan bermotor. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan ban motor yang sudah aus atau gundul juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam aturan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah […]





