
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Begini Penjelasan Prabowo
HAIJAKARTA. ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan aturan baru ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai dari gaji terakhir. Sehingga para korban PHK bisa dapat 60 persen gaji selama 6 bulan. Korban PHK Bisa Dapat […]






