Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Begini Penjelasan Prabowo



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan aturan baru ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai dari gaji terakhir.
Sehingga para korban PHK bisa dapat 60 persen gaji selama 6 bulan.
Regulasi ini menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp5 juta.
Artinya, jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp5 juta sebelum PHK, mereka tetap hanya akan menerima maksimal Rp3 juta per bulan dari program ini.
“Manfaat uang tunai ini akan diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak pekerja terkena PHK,” demikian tertulis dalam aturan yang diteken pada 7 Februari 2025.
Cara mendaftar program Bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan dengan cara berikut, sebagaimana dikutip dari laman jkp.go.id:
Setelah akun aktif, login kembali dan lengkapi profil pribadi untuk mengakses berbagai layanan di platform SIAPkerja.
Meski memberikan perlindungan finansial bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar manfaat JKP bisa diterima, antara lain:
Selain memberikan manfaat baru bagi pekerja korban PHK, regulasi ini juga mengubah besaran iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah menjadi 0,36%.
Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
“Program ini tidak hanya memberikan manfaat uang tunai, tetapi juga informasi pasar kerja dan pelatihan agar pekerja bisa kembali mendapatkan pekerjaan dengan lebih cepat,” tulis peraturan tersebut.
Perubahan aturan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan sejak program JKP mulai beroperasi pada 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK dalam beberapa tahun terakhir:
Dengan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK, pemerintah menilai perlu adanya kebijakan yang lebih adaptif dan fleksibel untuk melindungi kesejahteraan pekerja.
Hingga Agustus 2024, terdapat 13,38 juta orang peserta JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berharap pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih
Manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja menjadi komponen utama dalam program JKP ini.
Namun, pekerja diimbau untuk segera mengajukan klaim agar tidak kehilangan manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Rangkuman AI sedang dibuat…