
Informatif
Segera Pahami Cara Membuat Sertifikat Tanah Terbaru, Tahun 2026 Nanti Dokumen Letter C Hingga Girik Tak Berlaku Lagi
HAIJAKARTA.ID – Bagi pemilik tahan yang masih menggunakan dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik segera ubah menjadi SHM. Sebab nantinya dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor […]





