
News
Syarat Dapat Diskon BPHTB 75 Persen untuk Warga Jakarta, Cek Ketentuannya di Sini
HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi seluruh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 75 persen. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan […]





