Syarat Dapat Diskon BPHTB 75 Persen untuk Warga Jakarta, Cek Ketentuannya di Sini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi seluruh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 75 persen.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih mudah memiliki hunian.
Menurutnya, pengurangan BPHTB merupakan bentuk relaksasi pajak yang bisa meringankan beban warga ketika membeli atau memperoleh rumah pertama.
Diskon 75 persen hanya diberikan kepada kelompok tertentu, di antaranya:
Selain potongan 75 persen, Pemprov juga memberi diskon 50 persen untuk kategori lain, termasuk:
Selain itu, ada pengurangan khusus untuk BPHTB terutang atas bangunan, yaitu selisih antara nilai tanah dan bangunan dengan tanahnya saja.
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun.
Pemprov DKI juga membebaskan pokok BPHTB untuk program pemerintah pusat maupun daerah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan rumah melalui program subsidi pemerintah.
Pramono Anung menekankan bahwa program ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mempermudah akses hunian di ibu kota.
Ia berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih cepat mewujudkan kepemilikan rumah pertama.
Rangkuman AI sedang dibuat…