Cara Membuat NPWP Perusahaan atau Badan Usaha, Lengkap Beserta Syarat dan Ketentuannya, Cek!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Kepemilikan NPWP bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan pada undang-undang perpajakan.
Dengan memiliki NPWP perusahaan, badan usaha ikut serta mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa syarat membuat NPWP perusahaan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Perusahaan wajib berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, maupun koperasi.
Perusahaan harus terdaftar resmi dan sudah memperoleh NIB dari instansi terkait.
Aktivitas utama perusahaan wajib dijelaskan secara rinci agar otoritas pajak dapat menentukan kewajiban pajak yang sesuai.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi surat permohonan, akta pendirian usaha, fotokopi NIB, fotokopi KTP direktur utama atau pengurus, serta surat kuasa bila pendaftaran diwakilkan.
Selain itu, anggota direksi perusahaan juga diwajibkan memiliki NPWP pribadi sebelum mendaftarkan NPWP perusahaan.
Setelah memenuhi syarat membuat NPWP perusahaan, pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan langkah berikut:
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan online. Prosesnya antara lain:
Akses situs resmi DJP dan pilih pendaftaran NPWP.
Proses pembuatan NPWP perusahaan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung antrean di kantor pajak atau tingkat permintaan layanan online.
Rangkuman AI sedang dibuat…