
News
5 Dokumen Kependudukan yang Tidak Boleh Dicantumkan Gelar, Wajib Tahu!
HAIJAKARTA. ID – Ada sebanyak 5 dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar yang wajib untuk diketahui. Pemerintah telah mengizinkan pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada dokumen kependudukan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Namun, tidak semua dokumen bisa mencantumkan gelar. […]





