
Informatif
Hati-hati Mulai 1 Januari 2025, Transaksi e-Money dan e-Wallet Kena Pajak 12 Persen, Ternyata Begini Penjelasannya
HAIJAKARTA.ID – Mulai 1 Januari 2025, biaya jasa atas transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pungutan PPN ini bukanlah objek baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berlaku sebelumnya. Transaksi e-Money […]





