
News
Dokumen Tanah Tradisional Letter C dan Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Segera Urus Sertifikat Tanah
HAIJAKARTA.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen-dokumen letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah setelah 2 Februari 2026. Dokumen-dokumen ini telah digunakan secara turun-temurun sebagai tanda bukti kepemilikan tanah adat. Bukti tanah tradisional ini mencatat pemilikan serta […]





