
Informatif
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak 7,5 Persen Hingga Akhir Juli 2026, Ini Syarat dan Ketentuanya!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 berhak memperoleh potongan sebesar 7,5 persen. Program keringanan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 Juni hingga 31 […]





