
News
Segini Iuran KRIS Setelah Peleburan Kelas BPJS Nantinya Paling Lambat 30 Juni 2025
HAIJAKARTA.ID – Kelas BPJS nantinya akan dihapus menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang diundangkan pada 8 Mei 2024 ini mengatur perubahan signifikan dalam sistem BPJS Kesehatan, yaitu peleburan kelas 1, […]





