
Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Agar Dapat Hukum Pidana, Ini Sanksi dan Nonimal Dendanya
HAIJAKARTA.ID – Pihak yang berhak laporkan kumpul kebo telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Meski istilah kumpul kebo tidak disebutkan secara eksplisit, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah masuk dalam pengaturan kohabitasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. […]






