
Informatif
Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026!
HAIJAKARTA.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan perubahan dalam pelayanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah. […]





