
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, KAI Pastikan Beri Pendampingan!
HAIJAKARTA.ID- Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan […]






