
News
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik Warga Makin Terlindungi!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan […]





