
News
MK Ubah Aturan Pensiun DPR, UU Lama Diberi Waktu Dua Tahun untuk Diganti!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait aturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memerintahkan pembentuk undang-undang […]





