
Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. […]











