
Informatif
Berlaku Tahun 2025, Syarat ASN Boleh Poligami Sesuai Pergub 2 Tahun 2025, Apa Saja Kira-kira?
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 4, yang membahas soal izin poligami bagi ASN pria. Aturan ini mengatur bahwa ASN yang ingin […]





