Berlaku Tahun 2025, Syarat ASN Boleh Poligami Sesuai Pergub 2 Tahun 2025, Apa Saja Kira-kira?


HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 4, yang membahas soal izin poligami bagi ASN pria.
Aturan ini mengatur bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.
Apabila tidak mematuhi aturan ini, ASN akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pergub ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat yang menilai aturan ini seolah mendukung praktik poligami di kalangan ASN.
Namun, sejatinya peraturan terkait izin poligami bukanlah hal baru.
Pemerintah pusat telah menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Pemprov Jakarta sendiri juga pernah mencantumkan aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.
Meski begitu, perdebatan mengenai Pergub ini terus mencuat karena dianggap mempertegas aturan poligami dalam lingkup ASN.
Pasal 4 dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menjelaskan:
Pada Pasal 5, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN pria untuk mendapatkan izin poligami, antara lain:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan yang sudah ada.
Meski menuai kontroversi, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah melindungi keluarga ASN, termasuk istri dan anak-anak, serta mencegah praktik poligami yang tidak sesuai prosedur.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan terbaru ini.
Rangkuman AI sedang dibuat…