
Informatif
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Identitas PNS dan PPPK Disatukan Jadi ASN?
HAIJAKARTA.ID- Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 resmi berlaku yang mengatur penyeragaman penulisan jabatan aparatur negara pada dokumen kependudukan. Melalui aturan terbaru ini, mulai tahun 2026, kolom pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) akan ditulis dengan satu istilah yang sama, […]





